Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum DK, korban dalam kasus penganiayaan hingga tewas oleh 7 polisi, Ramzy Brata Sungkar mengatakan pihak keluarga masih berduka, namun sudah bertemu dengan para pelaku. Para tersangka terancam dipecat tidak dengan hormat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus penganiayaan kliennya mencuat dengan Laporan Polisi tipe A. Hal ini memunculkan beberapa kejanggalan lantaran jenis laporan itu dibuat atau dilaporkan sendiri oleh internal Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan adanya laporan tipe A, kami bukan belum melakukan, tapi memang masih dalam keadaan belasungkawa,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 28 Juli 2023.
Ramzy tidak menjelaskan kronologi kliennya tewas dianiaya. Dia juga belum tahu kapan dan di mana lokasi penganianyaan itu.
Menurutnya, pihak keluarga dari Madura sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan progres perkara itu dan sempat bertemu dengan para pelaku.
“Alhamdulillah tadi bisa berjumpa langsung dengan para pelaku dengan SOP karena demi keselamatan keluarga,” tuturnya.
Dia juga belum mengetahui dengan jelas bagaimana kronologi korban meninggal disiksa polisi.
Pada saat ini sudah tujuh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu telah menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap seorang korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, para tersangka adalah aparat yang sedang menyelidiki korban yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas) sehingga mengakibatkan seseorang meninggal," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meneriksa 8 anggota kepolisian yang diduga terlibat penganiayaan DK. Mereka juga telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, namun satu orang kembali diperiksa lagi soal kode etik.
Dalam kasus ini, jumlah polisi yang ditengarai terlibat sebanyak sembilan orang. "Satu orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Hengki Haryadi.
Dia belum bisa membeberkan detail bagaimana dan kapan tindak pidana penganiayaan ini berlangsung. Polda Metro Jaya juga belum menjelaskan identitas detail polisi bermasalah itu dan dari mana asal satuannya.
"Masih dalam pengembangan," tutur Hengki.
Kasus ini hasil penelusuran internal kepolisian dengan laporan tipe A, yaitu anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang berencana. Lalu Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) soal penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Polisi yang menjadi tersangka adalah inisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Satu orang yang masih dalam pengejaran inisial S, sedangkan yang dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan belum diberitahukan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra mengatakan, anggota bermasalah itu sudah diperiksa soal pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka juga terancam dipecat dari korps Bhayangkara.
Selanjutnya, anggota kepolisian yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba ini akan segera disidang kode etik. "Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2002 dan PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," kata Nursyah.
Pilihan Editor: Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti