Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merespons warga negara asing (WNA) asal Cina yang membuat konten video menyelipkan uang dalam paspor agar bisa lolos masuk Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan ditangkap, tapi diamankan untuk diklarifikasi," kata Agus usai rapat koordinasi di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025. "Nanti akan diekspose”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Istilah Humas di Jaringan Judi Online, Tugasnya Distribusikan Uang Pengamanan kepada Penegak Hukum
Dari hasil pemeriksaan, ujar dia, uang yang diselipkan WNA Cina itu untuk membayar visa on arrival. Ini adalah jenis visa yang didapatkan langsung saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). "Berarti, kan, ini orang main-main, ya. Saya dengar juga buat konten tentang polisi lalu lintas," ujar Agus.
Dia menuturkan pihaknya juga masih mendalami apakah WNA Cina itu juga membuat konten di negara lain. Selain itu, motif warga negara asing tersebut juga masih didalami. "Kalau hanya untuk mempermalukan negara saya rasa Indonesia tidak butuh orang seperti itu," ujar Agus.
Sebelumnya, video yang menampilkan seorang pria warga negara Cina memamerkan lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu di dalam paspor viral di media sosial. Konten ini pun menimbulkan dugaan adanya pungutan liar oleh petugas di bandar udara.
Akhirnya, WN Cina itu lewat video yang diunggah di akun Tiktok @Stellar-optics888 pada Senin, 20 Januari 2025, meminta maaf dan memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan, uang yang diselipkan itu untuk membayar visa. Selain itu, tidak ada tindakan ilegal yang dilakukan petugas.
"Video tersebut telah menyebabkan meluasnya opini publik Indonesia secara terus menerus," kata WNA Cina itu, dikutip dari video di akun Tiktok @Stellar-optics888. "Saya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas hal ini”.