Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara bernama Andreas atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut sang pengacara, Rahmady memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerjasama bisnis antara Rahmady dengan pengusaha bernama Wijanto Tritasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2022.
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Rahmady terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022, dengan harta kekayaan Rp6.395.090.149. Nilai itu bertambah Rp735.753.000 atau meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya, senilai Rp5.659.337.149.
Dari total kekayaan Rp6,3 miliar, Rahmady memiliki tanah dan bangunan senilai Rp900 juta dengan rincian tanah dan bangunan seluas 110 m2/54 m2 di Kota Surakarta, yang berasal dari hasil sendiri Rp 200 juta, serta tanah dan bangunan seluas 304 m2/235 m2 di Kota Semarang, yang juga hasil sendiri Rp 700 juta.
Kepala Bea Cukai Puwakarta itu juga tercatat memiliki mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1981 hasil sendiri senilai Rp 90 juta, Honda CRV tahun 2017 hasil sendiri Rp245 juta dan satu unit motor Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, hasil sendiri Rp 8 juta.
Dari data LHKPN, Rahmady tercatat paling besar memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp3.248.000.000, surat berharga senilai Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149, serta harta lainnya Rp 703 juta. Rahmady tercatat tidak memiliki hutang dalam LHKPN yang dilaporkannya.
PIlihan Editor: Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini