Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kepala BNN Heru Winarko Bakal Tembak Mati Bandar Narkoba

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan akan melanjutkan program Buwas, termasuk salah satunya menembak mati pengedar atau bandar narkoba.

5 Maret 2018 | 15.38 WIB

Kepala BNN Irjen Heru Winarko saat konferensi pers di BNN, Cawang, Jakarta Timur, 5 Maret 2018. Pada acara konferensi pers itu kepala BNN terbaru memberikan pernyataan terkait jabatan barunya. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Kepala BNN Irjen Heru Winarko saat konferensi pers di BNN, Cawang, Jakarta Timur, 5 Maret 2018. Pada acara konferensi pers itu kepala BNN terbaru memberikan pernyataan terkait jabatan barunya. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Heru Winarko mengatakan akan melanjutkan program yang telah dilakukan pendahulunya, Budi Waseso atau Buwas. Termasuk salah satunya adalah menembak mati pengedar atau bandar narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Heru Winarko, tindakan tegas tembak di tempat, akan dilakukan jika pengedar atau tersangka melawan. Polisi, kata dia, bukan mau menembak mati tersangka narkoba saat melakukan penangkapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menambahkan, penembakan akan menjadi pilihan jika pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. "Sudah ketentuannya. Ada perlawanan, tidak ada pilihan (menembaknya)," ujarnya.

Heru mengatakan ia juga akan melanjutkan upaya hukuman mati bagi bandar narkoba sesuai dengan undang-undang. "Kalau tuntutannya hukuman mati, ya dihukum mati," kata Heru seusai serah-terima jabatan dengan Kepala BNN sebelumnya, Budi Waseso, di gedung BNN, Jakarta Timur, Senin, 5 Maret 2018.

Heru berjanji bakal menekan peredaran narkoba di Indonesia. "Yang penting. Narkoba harus dijadikan musuh bersama masyarakat," ujarnya.

Sebagai pejabat baru, Heru mengatakan akan segera menentukan langkah agar bisa cepat bekerja. Dia berjanji akan menindak tegas para pengedar jika memang terbukti. "Kami tegas sesuai aturan," katanya.

Menurut Heru, sistem kerja BNN dengan tempat dinas dia sebelumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi juga hampir sama. Dia menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Penanganannya tidak jauh berbeda antara narkoba dan korupsi. Ada kerahasiaan dan kepercayaan," ujarnya.

Sebelumnya, analis kebijakan narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, meminta pemerintah menghentikan hukuman mati dan tembak di tempat sebagai simbolisme keberhasilan kebijakan perihal narkotika di Indonesia. Catatannya, dalam masa pemerintah Presiden Joko Widodo, 18 terpidana kasus narkotika telah dihukum mati.

"Akhir tahun lalu, BNN memproklamirkan bahwa 79 orang yang tersangkut kasus narkotika telah ditembak mati tanpa proses peradilan dan menggaungkannya seakan-akan hal tersebut adalah sebuah keberhasilan," kata Yohan, lewat pernyataan tertulis.

Data BNN memperlihatkan bahwa angka peredaran gelap narkotika selalu naik dari tahun ke tahun. Oleh karenanya, menurut Yohan, pendekatan represif yang menyalahi prosedur seperti tembak mati di tempat dan hukuman mati yang jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran HAM haruslah dihentikan.

Selain tidak efektif, kata Yohan, pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap HAM.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus