Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kepala Sekolah dan Guru Beri Kesaksian Tentang Sosok Anak yang Membunuh Ayah dan Nenek

Polres Metro Jakarta Selatan meminta keterangan pihak kepala sekolah dan guru tentang sosok anak yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus.

4 Desember 2024 | 05.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - MAS, remaja laki-laki yang diduga membunuh ayah dan neneknya di perumahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memiliki kesan positif bagi pihak sekolah. MAS merupakan siswa tingkat pertama di sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta Selatan, kendati umurnya masih 14 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi, pihak sekolah menilai MAS sebagai siswa yang berkepribadian terpuji. "Anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar, dan itu yg kami dapat dari keterangan sekolah," ucap Nurma pada Senin, 2 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurma menyampaikan kesaksian itu diperoleh dari cerita guru-guru yang bertemu dengan MAS ketika di sekolah. Ia menyebut ada beberapa perwakilan pihak sekolah yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. "Dari kepala sekolahnya, kemudian guru BK (bimbingan konseling), kemudian juga guru kelasnya," kata Nurma merinci. 

Kehadiran para guru itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana keseharian MAS saat di sekolah. Sebab, kata Nurma, sebagian besar waktu MAS dihabiskan untuk belajar di sekolah. "Berinteraksi dengan guru, dengan murid, itu pasti kita gali," kata Nurma saat ditanya tentang apa saja yang ingin diketahui penyidik dari pihak sekolah MAS. 

Meski Nurma menyebut bahwa MAS tergolong pintar di sekolah, ia tidak bisa merinci apa saja capaian prestasi anak berhadapan hukum tersebut. Hingga saat ini polisi masih belum menemukan apa motif MAS membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya yang masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Termasuk apakah pembunuhan yang dilakukan MAS itu dipicu oleh tekanan akademik dari ayah dan ibunya. 

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap MAS. Ia diduga melanggar pasal 338 KUHP subsidir 351 ayat 3 KUHP. "Lanjut dengan juga kita lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT," ujar Nurma.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus