Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kepatuhan Pelaporan LHKPN: Pejabat Yudikatif Tertinggi, Legislatif Paling Bawah

KPK menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga yudikatif merupakan yang tertinggi mencapai 97 persen

17 Maret 2023 | 14.37 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan data kepatuhan pejabat negara yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Kamis 16 Maret 2023. Berdasarkan data terakhir, sebanyak 302.433 dari total 372.783 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor atau sekitar 81 persen telah melaporkan LHKPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sebanyak 70.350 wajib lapor atau 19 persen belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN," kata juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya Jumat 17 Maret 2023.  

Pelaporan yudikatif capai 97 persen

Ipi menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga yudikatif merupakan yang tertinggi. Ia menerangkan sejumlah 18.095 dari 18.648 wajib lapor sudah menunaikan kewajibannya. “Atau capaiannya mencapai 97 persen,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Ipi mengatakan jajaran pegawai lembaga eksekutif berada di peringkat kedua tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Ia menjelaskan capaian tingkat pelaporannya mencapai 84 persen.

“Pada jajaran eksekutif, baik pusat maupun daerah, dari total 291.360 wajib lapor sudah ada 243.307 yang telah melaporkan,” kata Ipi.

Legislator yang lapor LHKPN baru 52 persen

Sementara itu, peringkat jajaran lembaga legislatif merupakan yang paling buncit dari tingkat capaian pelaporan LHKPN mereka. Ipi mengatakan tingkatan capaian pelaporan LHKPN para legislator hanya sebesar 52 persen.

“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah melaporkan,” ujar dia.

Ipi juga mengatakan para wajib lapor dari lembaga BUMN dan BUMD memiliki capaian pelaporan sebesar 72 persen. “Dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN mereka,” kata Ipi.

Oleh sebab itu, Ipi mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah dikenai wajib lapor untuk segera menunaikan kewajibannya. “LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara,” ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus