Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan keterangan saksi ahli di pengadilan tidak bisa dipidanakan. Hal itu disampaikan Chudry merespons laporan polisi terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB. Bambang dilaporkan karena hasil hitungannya soal kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah dianggap keterangan palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ahli yang memberikan keterangan dalam suatu perkara, baik pidana atau tata usaha negara, dan keahliannya sesuai dengan ilmu yang dikuasai tidak bisa dilaporkan secara pidana,” kata Chudry saat dihubungi, Ahad, 12 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chudry mengatakan pihak yang tak sependapat dengan keterangan ahli bisa menyangkalnya dengan kesaksian ahli lainnya. “Silakan ajukan saksi lain untuk membantah, bukan malah dipidanakan,” kata dia.
Lebih lanjut, Chudry menjelaskan keterangan saksi ahli merupakan bagian dari alat bukti. Hal itu diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Pasal 184 KUHAP menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Jadi seorang ahli tidak bisa dipidana karena ia memberikan keterangan ahli, dan itu adalah salah satu alat bukti dalam persidangan,” katanya.
Menurut Chudry, langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah mencermati peran saksi ahli dalam persidangan dengan merujuk KUHAP. Jika hal itu dilakukan, sudah selayaknya polisi menolak gugatan terhadap Bambang Hero tersebut.
“Saran saya kepada pihak kepolisian adalah menolak laporan polisi tersebut,” kata Chudry.
Bambang Hero dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, Andi Kusuma. Ketua ormas itu melaporkan Bambang ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024.
Dikutip dari Antara, Andi menuduh keterangan Bambang soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah merupakan informasi keliru. Dia mengatakan keterangan itu melanggar Pasal 242 KUHP karena Bambang dinilai memberikan keterangan palsu. Dia juga menuding Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara tersebut.
Bambang membantah tudingan bahwa dia tidak kompeten menghitung jumlah kerugian yang timbul dalam kasus tersebut.
“Saya dibilang tidak kompeten itu tidak benar ya, bohong besar itu. Karena, kalau saya tidak kompeten, tidak mungkin perhitungan saya itu diterima oleh majelis hakim,” kata dia kepada Tempo pada Sabtu.
Dia menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, kata dia, menyebutkan yang berhak menghitung jumlah kerugian itu adalah ahli kerusakan lingkungan dan atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). “Jadi, dengan begitu, clear kan?” ujarnya.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah juga mempertimbangkan luas area yang rusak. Dia menyebutkan area yang diduga rusak itu harus dinyatakan secara saintifik memang rusak.
“Sehingga berdasarkan itu kami mulai melakukan perhitungan kerugian itu ya, sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014,” tuturnya.
Bambang Hero mengatakan dia salah satu orang yang ikut menyusun Permen LH Nomor 7 2014. “Jadi saya tahu itu dari A sampai Z, kok dibilang tidak kompeten? Itu kan ngawur,” ujar Bambang Hero.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan putusan pengadilan telah menyatakan kerugian negara dalam korupsi timah sebesar Rp 300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara.
“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 10 Januari 2025.
Harli mengingatkan agar semua pihak menaati asas yang berlaku. Dia menegaskan Bambang Hero menghitung kerugian negara akibat korupsi timah atas permintaan jaksa penyidik.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.