Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kesalahan Impor Gula di Era Mendag Lain, Kejagung: Selesaikan Tom Lembong Dulu

Kejaksaan Agung menyatakan masih fokus pada penanganan dugaan korupsi impor gula yang dilakukan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong

3 Desember 2024 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih fokus pada penanganan dugaan korupsi impor gula yang dilakukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung enggan bicara banyak soal Badan Pemeriksa Keuangan yang juga menemukan ada kesalahan impor gula pada 2015-2017 di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Enggartiasto Lukita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selesaikan satu-satu dulu. Kami selesaikan Tom dulu. Enggak boleh kami bias ke sana ke mari, kalau bias ke sana ke mari dalam satu surat perintah, malah itu jadi obscure,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan impor terjadi pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (2014-2015), Tom Lembong (2015-2016), hingga Enggartiasto Lukita (2016-2019). Instansi pengawas pengelolaan uang negara itu menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas, yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

Kesalahan dari kebijakan itu mencakup impor yang tak diputuskan di Kementerian Koordinator Perekenomian, impor tanpa persetujuan teknis oleh Kementerian Pertanian, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen, serta pemasukan impor melampaui tenggat yang ditentukan.

Temuan BPK itu, juga menyebutkan bahwa kesalahan kebijakan impor tersebut merupakan penyimpangan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan.

Apa yang tertulis dalam laporan BPK itu juga selaras dengan salah satu poin alasan yang menyebabkan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, yakni mengeluarkan izin impor gula tanpa diputuskan dalam rapat koordinasi.

Harli Siregar mengatakan saat ini kasus Tom Lembong masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa puluhan saksi sebelum melimpahkan kasus itu ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). “Kita sudah periksa setidaknya 30-an saksi. Ada 3 ahli juga,” ucapnya.

Sebelumnya Harli mengatakan niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan Tom dalam kasus impor gula sudah jelas, yakni memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta “Padahal seharusnya dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) dari dia, ya, kebijakannya itu. Ada kesamaan niat dan actus reus-nya,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus