Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua KNPI Yakin Pelaku Pengeroyokan Orang Suruhan

Kendati tak mau berspekulasi, Ketua KNPI Haris meyakini bahwa pelaku penyerangan terhadap dirinya adalah orang suruhan.

22 Februari 2022 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua umum KNPI Haris Pertama. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan tak ingin berspekulasi tentang penganiayaan yang menimpa dirinya. Dia menganggap penyerangan yang terjadi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022 itu merupakan musibah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak ingin berspekulasi, bahwa ini mungkin musibah,” kata Haris seusai bersaksi dalam sidang ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara itu adalah Ferdinand Hutahaean.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati tak mau berspekulasi, Haris meyakini bahwa pelaku penyerangan terhadap dirinya adalah orang suruhan. Dia juga meyakini orang itu dibayar untuk menganiayanya. “Saya ingin pihak kepolisian bisa menangkap para pelaku dan mengetahui motif dan dalangnya,” kata dia.

Haris merupakan pihak yang melaporkan Ferdinand ke polisi. Haris melaporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi karena mencuit kalimat yang kemudian dikenal sebagai cuitan Allahmu Lemah. Laporan ini berakhir dengan Ferdinand duduk sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok beberapa orang tak dikenal saat turun dari mobilnya di parkiran sebuah restoran di Cikini. Peristiwa terjadi sehari sebelum Haris bersaksi di sidang ini. Haris melaporkan pengeroyokan itu ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan pada hari ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus