Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.

13 September 2024 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah telah menghentikan penanganan kasus Harun Masiku. Dia mengatakan KPK tetap melanjutkan pencarian terhadap Harun yang dibuktikan dengan ditemukannya mobil-mobil milik kader PDIP tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi Pmolango di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nawawi mengatakan, KPK serius menangani perkara yang menjerat Harun Masiku. Bahkan, dia selalu menghubungi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk menanyakan perkembangan kasus Harun. "Hampir tiap minggu saya telpon dia. ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute M.Praswad Nugraha mengungkapkan kasus Harun Masiku kembali muncul ke publik karena adanya intervensi politik. Tidak hanya kemunculannya, hilangnya kasus ini juga terjadi karena hal serupa.

Harun Masiku merupakan buron KPK untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kasus Harun Masiku itu mati suri 4,5 tahun itu diintervensi oleh politik sejak 8 Januari dan hari ini, kasusnya Harun Masiku naik lagi itu diintervensi oleh politik," kata Praswad dalam kegiatan diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Juli 2024.

Eks penyidik KPK ini menyampaikan pada 8 Januari 2020, harusnya Harun Masiku bisa tertangkap dan pada sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari sudah ada penetapan tersangka tambahan.

"Harusnya sudah ditetapkan tersangka tapi apa? Enggak pernah ada eksposnya, tidak pernah ada tindak lanjutnya, tidak pernah ada berita acara hukumnya, semua mati suri," ujar dia.

Bahkan demi menjalankan kepentingan politik pada kasus Harun Masiku, tim penyidik KPK yang menangani kasus ini digagalkan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemudian, KPK menonaktifkan para penyidik pada Mei 2022 yang selanjutnya memecat mereka pada 30 September 2022.

"Mati surilah, diintervensi politik. Dimulai lagi hari ini setelah ada yang coba-coba menjadi koalisi, diintervensi lagi oleh politik, maka aktif lagi kasus itu," ucapnya.

Oleh karena itu, Praswad mengingatkan KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Harun Masiku apabila sudah cukup alat bukti bukan justru menunggu arah politik istana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus