Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Tuduhan Asusila di Sidang DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.

22 Mei 2024 | 20.25 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. “Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, dalam sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," imbuh Hasyim.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar. “Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka argumentasi saya, bukti-buktinya saya nggak pernah buka,” tutur Aristo, usai persidangan.

Perkara sidang hari ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Namun, tim kuasa hukum Pengadu enggan merinci perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Adapun sidang kali ini bukan yang pertama bagi Hasyim menghadapi masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena berkomunikasi tidak patut atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Meskipun telah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, DKPP tidak pernah mencopot atau memecat Hasyim dari jabatannya.

IMA DINI SHAFIRA

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus