Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah: Lewat Pengajian hingga Konvoi

BNPT mengungkap pola Kelompok Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah

8 Juni 2022 | 14.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Abdul Qadir Baraja petinggi Khilafatul Muslimin tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada hari ini dan di kenakan pasal UU Ormas, ITE, pebyebaran berita hoaks yang mengakibatkan kegaduhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap pola Kelompok Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah setelah pemimpin tertinggi Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pola penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu disebarkan dengan berbagai cara, antara lain berkedok pengajian atau dakwah," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tersebut juga disebarkan melalui kampanye terbuka, termasuk di antaranya konvoi, penyebaran buletin rutin setiap bulan, dan melalui internet. Sasaran Khilafatul Muslimin, papar dia, adalah masyarakat yang skeptis pada pemerintah, termasuk pula mereka yang masih memiliki imajinasi tentang khilafah dengan pemahaman agama dangkal sehingga rentan direkrut sebagai teroris.

Dari berbagai pola tersebut, ujar dia, diketahui bahwa Khilafatul Muslimin memiliki agenda terselubung untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah.

Mantan Kabag Banops Densus 88 itu mengungkapkan Khilafatul Muslimin terbukti tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, organisasi itu memiliki sebaran cabang yang besar, setidaknya terdapat 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia Bagian Timur.

Di samping itu, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja bukan hanya baru kali ini ditangkap melainkan sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dua kali atas keterlibatan yang bersangkutan di jaringan terorisme.

Pertama pada Januari 1979 terkait Teror Warman dan kedua, yang bersangkutan ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.

"Jadi sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif," kata Nurwakhid.

Ia mengatakan persoalan terkait Baraja adalah ideologi dari sejak zaman Negara Islam Indonesia (NII), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) hingga Khilafatul Muslimin (KM) yang tentu tidak sekadar dihukum tetapi membutuhkan proses dialog, deradikalisasi, dan pembinaan ideologi.

"Itu akan terasa sangat sulit jika sasarannya adalah tokoh dan ideologinya," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan orang-orang contohnya Baraja dengan Khilafatul Musliminnya akibat adanya kekosongan pimpinan di kalangan kelompok masyarakat yang mendambakan khilafah, kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau kelompok radikal lainnya malah dianggap masih memperjuangkan khilafah.

Baraja sebelumnya mengklaim sebagai khalifah sebagaimana Abu Bakar Al-Badgdadi mengklaim mempunyai teritori khilafah di Irak dan Suriah serta mendeklarasikan diri sebagai khalifah.

Efeknya, kata dia, hal itu menjadi magnet bagi kelompok-kelompok radikal di berbagai negara untuk hijrah ke Irak maupun Suriah. Begitu pula dengan klaim khalifah Baraja yang mempunyai magnet besar bagi masyarakat yang memang sudah tercemari dengan ideologi khilafah.

Baca: Pengikut Anggap Pemimpin Khilafatul Muslimin seperti Khalifah Umar Bin Khattab

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus