Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus pagar laut Tangerang memasuki babak baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyimpulkan bahwa kepala desa Kohod, Arsin, dan stafnya sebagai pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025, menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa berinisial T siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, KKP telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu Arsin selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa.
Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto mengatakan, Menteri Trenggono sudah melaporkan soal hasil pengusutan tentang pagar laut tersebut. "Dan disampaikan bahwa ada dua orang tersangka yang mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut itu. Dan akan membayar kompensasi dari pencabutan pagar laut itu sebesar Rp48 miliar," kata Titiek.
Trenggono mengatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan Bareskrim Polri.
Namun ia enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau kepolisian mengenai hal tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono seperti dikutip Antara.
Ketika awak media menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.
Dia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.
"Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," kata Trenggono.
Kades Kohod, Arsin, terlihat seperti sedang mengarahkan pekerja pembuatan pagar laut dalam sebuah video yang viral beberapa waktu lalu. Namun ia membantah terlibat dan mengatakan sedang meninjau pembuatan pagar laut itu setelah mendapat laporan dari ketua RT. Menurut Arsin, pagar laut itu dibuat oleh pemilik lahan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap laut tempat pagar dibuat memiliki sertifikat HGB dan hak milik. Bareskrim yang mengusut kasus ini kemudian menetapkan Arsin sebagai tersangka pembuat SHGB dan SHM palsu tersebut.
Kemungkinan Tersangka Bertambah
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin malam, usai mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia tidak berdiri sendiri,” katanya seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini secara profesional.
“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum,” ucapnya.
Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurut polisi, keempat tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Pilihan Editor Bagaimana Tata Kelola Minyak Pertamina Menjadi Celah Korupsi