Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Klinik aborsi milik dr. SWS di Jalan Raden Saleh 1, Jakarta Pusat, ternyata memiliki sebuah tempat pembakaran khusus janin di lantai 2 bangunan tersebut. Tempat pembakaran yang memiliki cerobong itu akan digunakan pelaku saat janin hasil aborsi tak habis terkikis oleh rendaman cairan asam sulfat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Metode itu terbongkar setelah polisi melakukan rekonstruksi kasus itu dengan melibatkan 17 tersangka di TKP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apa bila ada bagian janin yang belum larut oleh cairan asam sulfat, dilakukan pembakaran di lantai 2 di tempat yang dimodifikasi seperti cerobong asap," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi rekonstruksi siang ini, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dengan alat tersebut, Calvijn mengatakan masyarakat tak akan mencium bau menyengat dari janin yang dibakar. Sehingga, masyarakat di sekitar lokasi tak akan curiga.
"Pembakaran akan dilakukan oleh pengelola untuk menghilangkan barang bukti," kata Calvijn.
Selain dengan dibakar, janin hasil aborsi juga direndam dengan asal sulfat hingga larut. Setelah itu, pelaku akan membuangnya ke dalam kloset WC.
Praktik aborsi di Klinik dr. SWS itu terbongkar polisi pada Selasa, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari tenaga medis, pengelola, calo hingga orang yang melakukan aborsi di tempat itu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik aborsi tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Dari catatan pasien mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, kata dia, klinik ini telah melayani 2,638 pasien aborsi. "Dalam sehari rata-rata menerima lima sampai tujuh pasien," ujar Tubagus.
Tubagus berujar, biaya aborsi di Klinik dr. SWS bervariasi sesuai umur janin. Untuk aborsi janin usia kandungan 6 sampai 7 minggu dipatok dengan harga Rp 1,5 - 2 juta. Sementara usia kandungan 8 sampai 10 minggu dipatok seharga Rp 3 - 3,5 juta. Sedangkan usia kandungan 10 sampai 12 minggu dihargai Rp 4 - 5 juta. Terakhir, untuk usia 15 sampai 20 minggu dengan harga Rp 7 - 9 juta.
Dalam melakukan aksinya, Tubagus mengatakan para tersangka menghancurkan janin dengan asam dan kemudian membuangnya di kloset. Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Hingga saat ini, kata Tubagus, penyidik juga belum menemukan adanya makam janin di lokasi itu.
"Tapi kebetulan saat penangkapan, masih ada satu janin dalam ember yang belum dihancurkan," kata dia.