Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

21 Mei 2024 | 19.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang minim konflik kepentingan. Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elemen sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi gedung Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa, 21 Mei 2024. Mereka menyerahkan petisi terkait rencana pembentukan Pansel KPK, yang memuat tiga butir.

 

"Kami mendorong Pansel KPK bukan hanya orang-orang yang kemudian hanya sekadar persyaratan administratif," kata Peneliti TII Izza Akbarani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

 

Butir pertama, Jokowi diminta menyelenggarakan seleksi dan pemilihan Pansel dengan mempertimbangkan kriteria rekam jejak dalam pemberantasan korupsi serta integritas yang teruji; Butir kedua, proses seleksi dan pemilihan Pansel harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat yang seluas-luasnya;

 

Butir ketiga, Pansel sekurangnya harus memiliki sensitivitas pada tiga isu utama, yaitu jatuhnya independensi KPK pasca Revisi UU KPK 2019 dan kebutuhan menghadirkan sosok-sosok yang mampu melawan arus pelemahan independensi tersebut; penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi; dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik.

 

Jokowi akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya. Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

 

Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Usai mengecek Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 14 Mei 2024, Jokowi mengatakan pansel KPK akan rampung pada Juni.

 

Istana Kepresidenan sebelumnya menyebut Pansel KPK nantinya berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus