Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

Pencabutan gugatan dilakukan saat uji materi UU MD3 tersebut telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.

7 Desember 2017 | 23.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dari Mahkamah Konstitusi. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan pencabutan ini dilakukan setelah Ketua MK Arief Hidayat diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pencalonannya sebagai hakim MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sepakati hari ini kami semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan judicial review yang sudah diajukan," kata Busyro di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis 7 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan gugatan dilakukan terhadap Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 yang telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim dan putusan sidang. Permohonan ini diajukan Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Koalisi Persatuan Buruh Indonesia.

Busyro mengatakan pertemuan Arief dengan sejumlah anggota DPR telah melanggar kode etik dan menurunkan martabatnya sebagai hakim MK. Koalisi, kata dia, khawatir pertemuan tersebut menyangkut dengan penanganan perkara yang ada di MK. "Kami memiliki rasa kekhawatiran yang serius karena perkara yang kami ajukan ini menyangkut agenda tentang sistem pemberantasan korupsi," ujarnya.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan kekhawatiran koalisi terhadap objektivitas hakim MK menjadi alasan penarikan kembali perkara yang menggugat legalitas Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Ia mempertanyakan objektivitas hakim pasca adanya dugaan lobi-lobi kepada anggota DPR yang dilakukan Arief. "Ini sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan objektif lagu sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujarnya.

Adnan berharap agar Dewan Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat kepada mahkamah kembali membaik. "Itu adalah yang semestinya tidak perlu dilakukan karena secara etik dianggap melanggar, dan dalam beberapa hal dilihat indikasi korupsi dengan memberikan janji dengan satu barter," kata dia.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim sulit untuk mengabulkan permohonan penarikan tersebut. Apalagi, kata dia, pemeriksaan terhadap perkara telah dilakukan. "Di hukum acara tidak diperbolehkan. Kalau ada permintaan itu bisa tidak dikabulkan," ujarnya.

Fajar mengatakan dalam hukum acara, tidak ada beleid yang memperkenankan pencabutan permohonan perkara. Ia memperkirakan hakim bakal menolak permohonan koalisi tersebut. "Hukum acaranya sudah sampai tahap pemeriksaan, kecil kemungkinan hakim mengabulkan itu," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus