Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan atau UU Kejaksaan penting dan mendesak. Barita menyebut Komisi Kejaksaan mendukung revisi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revisi UU Kejaksaan merupakan salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. RUU tersebut diusulkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Barita mengatakan UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan sudah selayaknya direvisi. Ia beralasan banyak terjadi perubahan di segala bidang, termasuk harapan publik akan kepastian hukum yang lebih terukur.
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," kata Barita.
Barita mengatakan telah mencermati substansi RUU Kejaksaan. Menurut dia, dalam draf RUU itu tak ada perluasan kewenangan Korps Adhyaksa, melainkan upaya menghimpun berbagai kewenangan yang berkaitan dengan Kejaksaan.
"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundang-undangan akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," kata Barita.
Barita juga menganggap revisi UU Kejaksaan tak bertujuan mengambil alih kewenangan instansi lain. Dia berujar, fungsi penyidikan selama ini akan tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan demi kepastian hukum bagi masyarakat.
"RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujar Barita.
Sejumlah pihak menilai revisi UU Kejaksaan akan memberikan kewenangan terlampau besar kepada Korps Adhyaksa ini. Salah satu yang dipersoalkan ialah kewenangan penyadapan di bawah ranah ketertiban umum.
Hal tersebut dikhawatirkan menjadi dalih bagi Kejaksaan untuk mengawasi gerak-gerik seseorang. "Kalau pun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, Kamis, 17 September lalu.
ANTARA