Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus AKBP Bintoro, Lima Orang Terduga Pelanggar Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Sidang kode etik dugaan pemerasan AKBP Bintoro digelar hari ini, dan menghadirkan lima orang terduga pelanggar.

7 Februari 2025 | 10.36 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan remaja wanita inisial FA (16 tahun). Sidang kode etik berlangsung pada hari ini, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut memantau jalannya sidang kode etik. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam. "Pagi ini kami, Kompolnas akan datang langsung melakukan pemantauan sidang KKEP untuk kasus Bintoro," katanya saat menyampaikan melalui pesan suara WhatsApp, Jumat pagi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anam menyatakan sidang hari ini akan menghadirkan lima orang terduga pelanggar etik. "Ada lima terduga pelanggar ya, kami berharap memang uraian-uraian peristiwanya membuat terang," ucapnya. Dia tidak menyebutkan soal detail nama siapa saja lima orang tersebut. 

Selain itu, Anam berharap sidang kode etik ini bisa mengungkap bukti dugaan aliran dana, serta siapa saja aktor yang terlibat, baik itu dari pihak anggota kepolisian maupun tidak. "Dengan barang bukti yang cukup, sehingga peristiwanya akan semakin solid dan terang," tutur dia.

AKBP Bintoro dituduh telah melakukan pemerasan terhadap pihak keluarga tersangka pembunuhan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada April 2024 lalu. Saat itu, Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan 16 tahun yang terlibat dalam praktek prostitusi anak.

Ketika itu, Bintoro mengatakan korban FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba oleh kedua tersangka. "Ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 April 2024.

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 April 2024. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan seorang remaja wanita lain berinisial A. "Pada saat kejadian mereka di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," kata Bintoro.

Belakangan kemudian beredar kabar, bahwa AKBP Bintoro melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka. Bintoro sendiri sudah membantah tuduhan tersebut.
Menurut dia, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025.

Namun AKBP Bintoro mengakui bahwa dirinya sedang digugat perdata di PN Jakarta Selatan. Namun, kata dia, gugatan perdata itu tak punya kaitan dengan berita dugaan pemerasan. Nama dua penggugat punya kesamaan nama dengan dua tersangka kasus pembunuhan yang dahulu diusut Bintoro.  

“Gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 26 Januari 2025. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus