Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menerima 1.719 laporan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2018. Jumlahnya meningkat dari tahun lalu yang hanya 1.473 laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pelaporan melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY mendominasi laporan tahun ini. "Jumlahnya mencapai 1.106 laporan," kata dia di Gedung KY, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, terdapat 329 laporan dari masyarakat yang datang langsung ke KY dan 96 laporan dibuat berdasarkan informasi. Awal tahun ini, KY meluncurkan layanan pelaporan online perilaku hakim melalui situs resmi KY. Layanan itu menyumbang 188 laporan.
Dari ribuan laporan tersebut, Jaja mencatat masalah perdata mendominasi laporan yang masuk, yaitu sebanyak 782 laporan. Sementara laporan perkara pidana berada mencapai 506 laporan.
"Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif," kata Jaja.
Perkara lain yang dilaporkan adalah tata usaha negara dengan jumlah 120 laporan, agama sebanyak 83 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 76 laporan.
Berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat banyak. Jumlahnya sebanyak 1.245 laporan dari total keseluruhan. Sementara laporan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak 114 laporan, Mahkamah Agung 107 laporan, Peradilan Agama 97 laporan, dan Tipikor 51 laporan.
Di lihat dari sebaran lokasi, laporan terbanyak berasal dari Jakarta dengan total 311 laporan. Di urutan kedua dan selanjutnya ada Jawa Timur dengan 212 laporan, Sumatera Utara 162 laporan, Jawa Barat 159 laporan, dan Jawa Tengah 120 laporan. Sisa laporan lainnya berasal dari Sumatera Selatan dengan jumlah 76 laporan, Sulawesi Selatan 72 laporan, Riau 65 laporan, Sulawesi Utara 46 laporan, dan Banten 46 laporan.
Jaja mengatakan, tak semua laporan dapat diproses di sidang pemeriksaan panel atau pleno. "Laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan yaitu telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi," ujarnya. Pada periode ini, laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 412 laporan masyarakat.
Menurut Jaja, rendahnya angka laporan yang diproses disebabkan beragam alasan. Beberapa di antaranya adalah kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi dan laporan tak termasuk kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA.
Selain itu, banyak laporan yang ditujukan ke Komisi Yudisial berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan. "Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat," ujar Jaja.