Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM akan Pelajari Permohonan untuk Beri Perlindungan Hukum kepada Tom Lembong

Hari mengatakan Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin permohonan terkait perlindungan hukum yang diminta kuasa hukum Tom Lembong.

6 Desember 2024 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi (tengah) dan istri Tom Lembong, Franciska Wihardja (kiri), mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan di Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan, menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong berserta istri Tom, Franciska Wihardja, Jumat, 6 Desember 2024 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Hari mengatakan Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin permohonan terkait perlindungan hukum yang diminta kuasa hukum Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami harus mempelajari kasus ini. Karena kami baru dapat permohonan audiensi dua hari lalu. Jadi belum sempt pelajari,” kata Hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan membutuhkan tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke lembaganya. Setelah proses tersebut, Komnas HAM akan segera menaikkan status pengaduan tersebut ke pemantauan. “Tujuh hari kerja itu tidak termasuk hari libur. Jadi ditotal 10 hari. Setelah itu naik ke pemantauan atau ke mediasi sebagai tindak lanjut aduan,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong yang diwakili oleh Zaid Mushafi dan istri Tom, Franciska Wihardja, mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang tengah dijalani Tom. Permohonan audiensi itu dilatarbelakangi adanya rasa ketidakadilan yang dialami oleh keluarga Tom Lembong.

“Ini sehubungan dengan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kesewenangan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata Zaid.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena Tom melanggar aturan saat memberi izin impor gula. Kala itu Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, era Joko Widodo sebagai presidennya. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kemudian, gula kristal mentah yang diimpor itu diserahkan kepada delapan perusahaan swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih untuk dipasarkan kepada masyarakat.

Menurut Kejagung, penerbitan izin dan pengolahan gula dengan melibatkan perusahaan swasta itu menyalahi peraturan kementerian perdagangan dan dianggap sebagai niat jahat (mens rea) dari Tom. Kejagung menilai kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus