Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM: Banyak Masyarakat Ditetapkan Tersangka di Konflik Agraria di IKN

Komnas HAM menyoroti banyaknya kasus konflik agraria di IKN Yang berujung pada penetapan masyarakat sebagai tersangka.

18 Oktober 2024 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat cukup banyak masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijadikan tersangka di konflik agraria di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombang mencatat ada 9 orang petani dari Desa Seleloang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 warga di desa Tamelow Sepak yag jadi tersangka selama 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uli kaget melihat banyaknya tersangka konflik agraria di wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser tersebut. Hal itu ia sampaikan saat menemui perwakilan masyarakat Tamelow, yang dijadikan tersangka penyerobotan lahan, di kantor Komnas HAM, Kamis, 17 Oktober.

"Jumlah itu dari dua laporan," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sembilan petani Desa Seleloang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini berstatus dalam masa penangguhan penahanan. Mereka dituduh melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan saat pembebasan lahan proyek untuk Bandara VVIP IKN. Atas penetapan tersangka itu, mereka kemudian melapor ke Komnas HAM. 

Sementara empat orang warga masyarakat Temelow ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur pada 14 Oktober lalu atas dugaan penyerobotan lahan hak guna bangunan (HGB) milik PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama. Padahal masyarakat menyatakan mereka telah tinggal di Penajam Paser Utara sejak 1979, sebelum PT ITCI.

Melihat banyak masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus agraria di wilayah IKN, Uli mengatakan Komnas HAM akan mendorong agar semua konflik diselesaikan melalui pendekatan mekanisme tanah objek reforma agraria (TORA).

TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu caranya dengan mengkomunikasikannya kepada bupati setempat. 

Untuk kasus 9 petani Seleloang yang menerima penangguhan penahan, Uli mengatakan, kasusnya sedang dalam proses penetapan subyek dan obyek TORA. "Pemkab Penajam Paser Utara sudah setuju."

Sementara untuk 4 warga Temelow yang dituding melakukan penyerobotan lahan, Komnas HAM akan segera mengirimkan surat ke Polda Kaltim dan meminta penjelasan atas penetapan tersangka mereka. Pendekatan yang sama akan dilakukan Komnas HAM seperti kasus 9 orang petani di wilayah IKN sebelumnya. 

Pilihan Editor: KPK Yakin Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus