Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda

Sidang praperadilan suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, ditunda selama dua pekan, setelah KPK sebagai termohon meminta penundaan.

20 Januari 2025 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Alwin Basri, suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya dan belum menjalani penahanan, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk proyek tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Arif Budi Cahyono menunda sidang perdana gugatan praperadilan Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penundaan sidang eks Ketua Komisi D DPRD Semarang tersebut sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim tunggal Arif Budi Cahyono mengatakan, KPK telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025 agar sidang praperadilan Alwin Basri ditunda. "Karena belum siap, jadi alasan penundaannya untuk menyiapkan administrasi persidangan," kata Arif dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, sidang ditunda selama dua pekan, yakni hingga Senin, 3 Februari 2025, sebab, pada pekan depan ada cuti bersama. Arif juga meminta sidang praperadilan dimulai pada awal pekan.

Arif mengatakan, sidang praperadilan harus diputuskan dalam waktu tujuh hari. Sehingga empat hari akan digunakan untuk persidangan. "Saya punya waktu tiga hari untuk menyiapkan putusan," ujar Arif.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. Selain itu, ada pula Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. Lembaga antirasuah ini juga sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Beberapa berkas juga disita, yakni dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2023 hingga 2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.

Selain itu, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. Ada pula puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Pilihan Editor: Pemerintah Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus