Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM mencatat setidaknya ada 12 peristiwa kekerasan terjadi di Papua yang menyasar anggota TNI-Polri maupun warga sipil selama kurun waktu Maret-April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas HAM menyatakan tidak kurang dari empat orang warga sipil dan lima orang anggota TNI-Polri mengalami luka; delapan orang meninggal yang terdiri dari lima orang anggota TNI-Polri dan tiga warga sipil, yaitu satu dewasa dan dua usia anak; serta dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro lewat keterangan resminya, Ahad, 14 April 2024.
Adapun peristiwa kekerasan yang terjadi pada Maret 2024, antara lain kontak tembak antara aparat gabungan TNI- Polri dengan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret. Kemudian penembakan dua prajurit TNI yang diduga dilakukan oleh KSB di Kulirik, Puncak Jaya pada 17 Maret. Lalu, penembakan satu anggota Satgas Kostrad Yonif Raider 323/BP yang diduga dilakukan KSB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak pada 22 Maret; serta penembakan yang diduga dilakukan oleh KSB terhadap dua anggota Polri saat berjaga di helipad di Kabupaten Paniai pada 20 Maret.
Sedangkan pada April 2024 tercatat dua orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Distrik Nabire, Kabupaten Nabire pada 5 April. Selain itu, penyerangan terhadap warga sipil juga terjadi, antara lain pembunuhan Kepala Kampung Modusit yang diduga dilakukan KSB di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 8 April. Kemudian ada penembakan dua warga sipil yang diduga dilakukan KSB di kios jembatan Yessey Mersey, Kampung Kago, Distrik Ilaga pada 9 April. Selain itu, juga terjadi kontak tembak antara TNI-Polri dan KSB di Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah pada 8 April.
Atnike mengatakan Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua, khususnya kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan di Nabire; pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024; serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan KSB di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024.
“Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa siapapun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua,” ujar Atnike.
Atnike juga mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk selalu menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Menurut dia, hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.
“Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk terus mengupayakan penguatan ekosistem damai di Papua dengan menjamin adanya layanan publik yang prima dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal. Hal ini penting untuk menekan eskalasi konflik dan kekerasan di Papua,” kata Atnike.