Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok antarwarga di Register 45, Mesuji, Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ditetapkan empat tersangka terkait kerusuhan di Mesuji," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi belum bisa membeberkan identitas empat tersangka itu. Ia mengatakan, Kepolisian Daerah Lampung akan secara resmi merilis perkembangan kasus tersebut. "Nanti kalau sudah dirilis Polda Lampung, kami berikan data lengkapnya," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, bentrok tersebut melibatkan warga kelompok Mekar Jaya Abadi di Mesuji, Lampung dengan kelompok Mesuji Raya dari Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kisruh bermula dari datangnya alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan melakukan pembajakan di lokasi Register 45 Mekar Jaya Abadi.
Kemudian, warga dari Mekar Jaya Abadi mendapati aksi pembajakan tersebut dan menghentikannya. Selain itu, alat bajak pun disita kelompok Mekar Jaya Abadi. Tak lama berselang, sekelompok warga dari kelompok Mesuji Raya (Pematang Panggang) datang dengan membawa senjata tajam hendak meminta kembali alat pembajak tersebut.
Akibatnya, tiga orang meninggal dunia, dari kelompok warga Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dan 10 warga lainnya mengalami luka-luka dari kelompok warga Mekar Jaya di Register 45, Mesuji, Lampung.