Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Senin kemarin, 15 Juli 2024. Saksi tersebut menjalani pemeriksaan untuk tersangka berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Bagian Tengah dengan tersangka Yofi Oktarisza yang merupakan Aparat Sipil Negara di Kemenhub.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Direktur PT Citra Diecona, Sanusi Surbakti. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Selain Sanusi Surbakti, dua saksi lainnya adalah Direktur PT Yaassa Ultima, Kukuh Mahi Sudrajat, dan ASN Saklak III Wilayah Jateng – DIY dan Jatim, Biro LPPBMN (Layanan Pengelolaan Pengadaaan Barang Milik Negara), Heri Supardiman. Akan tetapi Kukuh dan Heri meminta penjadwalan ulang.
Untuk materi pemeriksaan, kata Tessa, masih soal seputar paket pekerjaan yang diperoleh PT Citra Diecona di Beberapa Balai Perkeretaapian.
Kasus korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu adalah pemberi suap sementara empat lainnya adalah penerima suap.
Belakangan, KPK melakukan pengembangan dan melakukan penetapan tersangka terhadap 17 orang lainnya plus satu perusahaan, salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
KPK menyatakan Yofi membantu pengusaha Dion Renato Sugiarto untuk menentukan pemenang lelang proyek. “Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Asep, Yofi sempat mengumpulkan calon pemenang lelang sebelum pengumuman. Dalam kesempatan itu, Yofi disebut membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. Selain itu, Yofi juga disebut meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.
Setelah diberikan arahan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan. Selain itu, para rekanan juga diminta memberi dukungan satu sama lain sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah proyek masing-masing.
Asep menyatakan Yofi menerima fee dari 32 paket pengerjaan yang ditanganinya. Fee itu berasal dari perusahaan yang memenangkan lelang. Besarannya, sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.
Uang itu, menurut Asep, dibagikan Yofi ke sejumlah pihak di Kemenhub. Mulai dari Inspektorat Jenderal, Pokja Pengadaan sampai ke Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) DJKA. Bahkan, Asep menyatakan aliran dana itu juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MUTIA YUANTISYA| M. FAIZ ZAKI