Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi dan Mengaku Bersalah

Hingga saat ini, PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.

11 Februari 2025 | 13.47 WIB

Nelayan melintas di samping pagar laut saat aksi protes di pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Nelayan melintas di samping pagar laut saat aksi protes di pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mulai membongkar pagar laut yang terpasang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa,a 11 Februari 2025. Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer ini dilakukan dengan kesadaran bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran perizinan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Memang seperti yang disampaikan Pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroh) bahwa kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi," kata Deolipa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Deolipa menjelaskan PT TRPN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan. Hingga saat ini, PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.

"Jadi kalau ditanya HGB jawabannya kami tidak punya. Kalau SHM yang punya masyarakat. Justru kami mencoba mengelola yang punya masyarakat ini tadinya supaya nanti kami punya kuasa untuk melakukan pengelolaan," ujarnya.

Setelah pembongkaran selesai, Deolipa mengatakan pihaknya akan kembali mengurus perizinan dalam pemanfaatan ruang laut di Tarumajaya. "Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," ucapnya.

Adapun pembongkaran pagar laut dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN dan diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses pembongkaran pagar laut dilakukan dengan menggunakan alat berat dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengapresiasi PT TRPN karena telah sadar atas kekeliruannya dalam pemanfaatan ruang laut dan melakukan pembongkaran secara mandiri. "Kami KKP kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan. Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri," ujar Pung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus