Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara perhal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan kekerasan seorang ayah terhadap anaknya viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan orangtua terhadap anaknya itu. Retno juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Stop di Anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan, berpotensi berdampak psikis pada anak,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Kasus KDRT ini sudah dilaporkan oleh ibu korban berinisial KEY ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022. Terlapor diduga merupakan seorang pimpinan perusahaan OVO berinisial RIS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan RIS yang merupakan terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sejak 2021 dan berlangsung hingga 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
OVO Pastikan Pelaku KDRT Sudah Tak Berja di Perusahaan
Menanggapi kasus itu, manajemen OVO menyampaikan klarifikasi atas dugaan petingginya yang terlibat kasus KDRT. Kasus itu melibatkan RIS, seseorang yang disebut-sebut pernah bekerja di OVO.
Melalui unggahan dalam akun media sosialnya, manajemen aplikasi penyedia jasa sistem pembayaran ini memastikan RIS tak lagi bekerja di OVO.
"Dengan ini kami tegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di OVO sejak 2019," tutur manajemen seperti dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2922.
OVO pun mengecam kekerasan dalam bentuk apa pun. OVO juga tidak mentoleransi kekerasan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
KPAI Kawal Kasus KDRT terhadap Anak
KPAI akan mengawal kasus ini dengan melakukan pengawasan terhadap setiap proses kasus hingga nantinya disidangkan.
KPAI juga mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dalam UU PA, Pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terjadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru, dll,” jelasnya.
Dengan adanya tambahan pemberat tersebut mampu membuat para orantua tidak melakukan kekerasan pada anak dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak.
Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam mendidik anak tanpa melibatkan kekerasan. Tindakan kekerasan justru bisa berdampak negatif pada fisik dan psikis anak.
“Bagi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT,” ujar Retno.
Baca juga: Dugaan KDRT oleh Pimpinan Perusahaan, Polisi: Dia Memukul, Menendang & Memaki