Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Metro Jaya memulangkan 171 pelajar yang ditahan dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, kemarin. KPAI minta anak di bawah umur dipulangkan setelah diperiksa.
Kemarin, Polda Metro Jaya menahan 171 pelajar yang diduga akan melakukan kerusuhan dalam demo mahasiswa dan buruh pada 20 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam proses penanganan, diupayakan penahanan anak adalah upaya terakhir, pemulangan kepada orang tua adalah upaya yang prioritas," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jasra juga meminta agar kepolisian segera mengabarkan kondisi anak-anak itu kepada orangtuanya masing-masing. Hal itu agar para orangtua tidak kebingungan soal keberadaan anaknya.
"Orangtua yang merasa kehilangan anaknya dan belum pulang ke rumah, diduga mengikuti aksi demonstrasi diminta mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari informasi kemungkinan anak diamankan saat demo di Jakarta," kata Jasra.
Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali digelar pada Selasa, 20 Oktober 2020. Demo itu digelar bertepatan dengan 1 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca juga: BEM SI Tinggalkan Lokasi Demo di Patung Arjuna Wijaya, Kerusuhan Pecah
Demo yang diikuti ribuan mahasiswa dan buruh itu berakhir dengan tertib, meski sempat diwarnai pembakaran ban. Menjelang sore, sempat ada massa yang tidak teridentifikasi mulai berdatangan dan hampir menyebabkan kerusuhan namun dapat dibubarkan.