Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

2 November 2024 | 07.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali membuka penyidikan terhadap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi antirasuah sebelum menang di praperadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sesuai informasi yang diterimanya, saat ini kasus Eddy sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan dugaan korupsi Eddy Hiariej. "Kami sejauh ini mencoba melakukan koordinasi," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK, Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sedang berperkara dalam dugaan penipuan. Sehingga relasi Eddy dan Helmut sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim.

Ghufron mengatakan, apabila kasus Eddy yang ditangani Bareskrim berbeda, KPK akan melakukan penyidikan ulang. Alasannya karena yang dipermasalahkan Eddy dalam praperadilan adalah KPK menetapkan dia sebagai tersangka sebelum proses penyidikan.

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi. Gugatan sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Eddy hingga ia bebas dari status tersangka.

Dikutip dari laporan Koran Tempo edisi 6 April 2024, seorang aparat penegak hukum bercerita penyidik sebenarnya sudah meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus Eddy Hiariej diterbitkan sejak 15 Maret 2024. Namun, surat itu mandek di meja Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Rudi Setiawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kala itu membenarkan KPK akan mengeluarkan sprindik baru dalam kasus yang melibatkan Eddy Hiariej. Namun, surat itu memerlukan persetujuan pimpinan KPK yang kala itu sedang banyak dinas luar kota sehingga pembahasan tertunda. “Setelah Idul Fitri kami bahas kembali. Sering pimpinan tidak lengkap di kantor. Ada yang dinas ke luar kota sehingga pembahasan tertunda,” kata Alex saat dihubungi 5 April 2024 seperti dikutip Koran Tempo edisi 6 April 2024.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA berkontribusi dalam artikel ini. 

Pilihan Editor: Polisi Tahan Sopir Truk yang Tabrak Mobil Tim Jurnalis tvOne di Tol Pemalang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus