Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Banyak Aset Negara yang Harus Ditertibkan

Menurut KPK, selama ini masih banyak aset negara yang tidak terdata dengan baik. Nilainya mencapai triliunan.

27 Agustus 2019 | 15.43 WIB

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan banyak aset negara yang harus ditertibkan. Hal itu disampaikan Laode usai meghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 27 Agustus 2019.

Rapat juga dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati. "Asetnya banyak sekali, yang paling banyak salah satunya DKI Jakarta. Tapi banyak sekali aset yang harus ditertibkan," kata Laode.

Aset tersebut, kata Laode, mencakup tanah, gedung, dan kendaraan bermotor. Menurutnya aset kendaraan bermotor yang paling tidak terdata. "Asetnya triliunan yang bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengolahan aset yang baru," kata Laode.

KPK meminta bantuan Jamdatun untuk mendata dan menertibkan aset-aset tersebut. "Kalau ada aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak, maka kami minta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk mendampingi," kata Laode.

Kemendagri dan KPK manggelar rapat membahas optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.  Dalam rapat itu Laode meminta Mendagri Tjahjo Kumolo  memberi petunjuk dan mengkoordinasikan tentang pencatatan dan penertiban aset daerah.

Tjahjo Kumolo yang turut hadir dalam rapat tersebut meminta kepada daerah untuk melakukan pendataan dan menyusun anggaran belanja daerah dan sertifikasi aset daerah (provinsi, kabupaten, dan desa) mulai  2020.

"Termasuk yang sertifikat ganda. Ada yang sertifikatnya ada tapi gedung atau tanahnya tidak ada, ada yang gedung dan tanahnya banyak tapi sertifikatnya tidak ada. Ini mau diatur dan ditata dengan baik," kata Tjahjo.

MARVELA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus