Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Beberkan Peran Bupati Situbondo pada Korupsi Pengelolaan Dana PEN

Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga meakukan asset tracing Bupati Situbondo Karna Suswandi dan tersangka Eko Prionggo Jati.

22 Januari 2025 | 06.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama dengan PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, 21 Januari 2025. TEMPO/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) pada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun anggaran 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun akhirnya pada 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK," kata Asep pada kegiatan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Bupati Situbondo itu diduga meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah tersangka Karna, Eko yang merupakan PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan para mitra yang ditunjuk oleh Karna.

Setelah para mitra tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para mitra tersebut. Dalam perkara ini, Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp 5.575.000.000, sedangkan Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp 811.362.200.

Penyidik KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi dan tersangka Eko Prionggo Jati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus