Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap buron kasus korupsi anggaran Sekolah Dasar di Lampung Selatan, Nur Muhammad. Buronan ini ditangkap di kontrakan di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangsel, Ahad 5 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"NM ditangkap pagi ini pukul 08.00 di kawasan BSD," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Ahad, 5 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan Nur merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Nur menjabat sebagai Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku penyedia barang dan jasa. Kerugian negara dalam proyek itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Selain Nur, penyidik Polda Lampung juga menetapkan tersangka lain, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan ZR selaku pemilik modal. Febri mengatakan Nur masuk Daftar Pencarian Orang Kepolisian Daerah Lampung sejak Desember 2018. Polda Lampung kemudian meminta bantuan KPK untuk menangkap buron itu.
Saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO itu, Nur segera ditangkap. Febri mengatakan Nur lalu dibawa ke Polres Tangsel, dan setelah itu akan dibawa ke Polda Lampung.