Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Tessa belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di kantor Bank Indonesia tersebut.

17 Desember 2024 | 12.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut.

"Benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Tessa melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyampaikan penggeledahan oleh penyidik berlangsung di kompleks perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat. Tessa belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK sebelumnya telah mendalami kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia. KPK sebelumnya menjelaskan soal penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.

Pada 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan sosial. 

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan, dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep ketika itu.

Dalam hal ini, Asep memberikan contoh dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan membangun fasilitas malah disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus ini. Namun, Asep enggan mengungkap identitas serta peran dan keterlibatannya kepada publik. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. “Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry saat konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu, 18 September 2024.

Pilihan Editor: Usut Gratifikasi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus