Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran uang dalam kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Abdul Gani adalah terpidana korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik KPK mendalami keterangan satu orang saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara soal aliran uang korupsi tersebut. Saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara bernama Yuniar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi berlangsung di Kantor Imigrasi Maluku Utara pada Jumat, 8 November 2024 kemarin. "Saksi Hadir dan didalami terkait dengan aliran dana tersangka AGK," kata Tessa melalui keterangannya pada Sabtu, 9 November 2024.
KPK belum memberikan keterangan soal kesaksian apa saja yang mereka dalami ke Yanuar. KPK juga belum mengungkapkan soal berapa besar aliran dana yang sedang mereka dalami.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, saat membacakan putusannya pada Kamis, 26 September 2024.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda 300 juta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar. Bila Abdul Gani tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
KPK saat ini tengah menjerat Abdul Gani Kasuba dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Lembaga antirasuah terus memburu aset Abdul Gani yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.