Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Menyita Rumah dan Mobil Milik Bekas Bupati Cirebon

Sebelumnya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap jual-beli jabatan.

4 Februari 2020 | 00.20 WIB

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Perbesar
Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah dan satu unit mobil milik bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan dilakukan dalam tahap penyidikan untuk tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan mantan kader PDIP ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ada rumah satu dan kendaraan satu," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Ali Fikri belum bisa menaksir nilai rumah dan mobil yang disita dari Sunjaya. Dia mengatakan tim KPK masih akan melakukan penyitaan di tempat lainnya terkait perkara ini.

Dalam kasus tersebut KPK menduga Sunjaya melakukan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar. Uang itu diduga disembunyikan dengan cara dibelikan rumah, tanah dan mobil.

Sebelumnya, Sunjaya sudah divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima Rp 100 juta hasil jual-beli jabatan tersebut.

Dari pengembangan perkara tersebut KPK menengarai Sunjaya menerima duit gratifikasi Rp 51 miliar. Uang diduga didapat dari pengusaha dalam proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 31,5 miliar, mutasi jabatan Rp 3,09 miliar, setoran dari pejabat pemda Rp 5,9 miliar, perizinan galian Rp 500 juta.

Sunjaya juga dianggap menerima fulus Rp 6,04 miliar dari perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 dan Rp 4 miliar dari perizinan properti di Cirebon.

KPK menuding Sunjaya menempatkan sebagian uang gratifikasi tersebut ke rekening atas nama orang lain. Sunjaya juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli tujuh unit mobil menggunakan nama orang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus