Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

4 November 2024 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter Tsunami di wilayah NTB," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkat pada Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tessa, kasus korupsi itu diduga terjadi di lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KPK menyampaikan kasus itu terjadi pada 2014.

Dua saksi yang akan mengikuti pemeriksaan oleh KPK adalah Djumali, Ketua Pokja, dan Andria Hidayati, Sekretaris Pokja. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Tessa.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaa korupsi proyek shelter tsunami di NTB ini. Keduanya adalah satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK memperkirakan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar. Namun, KPK belum mengumumkan nama para tersangka. Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata Tessa, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

Tessa menyampaikan KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB sejak 2023. KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk kasus tersebut.

Di antaranya Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, yang diperiksa KPK pada Senin, 8 Juli 2024. Selain itu, ada juga empat orang saksi lain yang mengikuti pemeriksaan KPK pada Senin, 22 Juli 2024.

Keempat saksi tersebut adalah Jublina Marselina Tawa selaku Pejabat Penerbit SPM/Penguji SPP; Baiq Fatmi selaku Bendahara; Ika Sri Rejeki selaku Kepala Balai Sarana Prasana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB; dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis pada Satker PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB/Anggota Pokja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus