Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter Tsunami di wilayah NTB," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkat pada Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, kasus korupsi itu diduga terjadi di lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KPK menyampaikan kasus itu terjadi pada 2014.
Dua saksi yang akan mengikuti pemeriksaan oleh KPK adalah Djumali, Ketua Pokja, dan Andria Hidayati, Sekretaris Pokja. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Tessa.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaa korupsi proyek shelter tsunami di NTB ini. Keduanya adalah satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK memperkirakan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar. Namun, KPK belum mengumumkan nama para tersangka. Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata Tessa, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.
Tessa menyampaikan KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB sejak 2023. KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk kasus tersebut.
Di antaranya Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, yang diperiksa KPK pada Senin, 8 Juli 2024. Selain itu, ada juga empat orang saksi lain yang mengikuti pemeriksaan KPK pada Senin, 22 Juli 2024.
Keempat saksi tersebut adalah Jublina Marselina Tawa selaku Pejabat Penerbit SPM/Penguji SPP; Baiq Fatmi selaku Bendahara; Ika Sri Rejeki selaku Kepala Balai Sarana Prasana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB; dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis pada Satker PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB/Anggota Pokja.