Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2018-2023 melalui keterangan dari saksi-saksi. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi, yakni Head of Bussiness Strategic PT Sempurna Global Pertama Dwi Utomo Haryanto, Senior Analyst III Digital Transformation PT Pertamina (Persero) periode 2018-2020, Endriyanto, GM Sales Bussines Service & Sinergy Group PT PINS Indonesia periode 2018-2020, Ernis Rondang Marojahan, serta Direktur PT Sempurna Global Pertama Hendriyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Selasa, 18 Februari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring. Upaya itu sebagai wujud integrasi antar-strategi dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa temuan kerawanan korupsi melalui pendekatan pencegahan dapat menjadi pengayaan informasi ataupun ditindaklanjuti dengan upaya penindakan," ujar Budi.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran. KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi. Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Selanjutnya, masih dalam kerangka pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pun intens melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. KPK terus mendorong penerapan sistem bisnis yang berintegritas, salah satunya menggunakan panduan cegah korupsi (Pancek). Pancek dirancang untuk membantu berbagai badan usaha di Indonesia dalam membangun lingkungan usaha yang bebas korupsi.
Selain itu, KPK secara intens melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada para pelaku bisnis tersebut. Yakni sebagai bagian dari penguatan Integritas individunya, dalam kerangka Pendidikan antikorupsi melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Pilihan Editor: Kasus Ladang Ganja Mulai Disidangkan, Surat Dakwaan Tidak Menyebut Taman Nasional Bromo Tengger Semeru