Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Panggil Irjen Kementerian ESDM sebagai Saksi Kasus Korupsi Tukin

KPK telah menahan 10 orang tersangka dalam dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.

1 Agustus 2023 | 16.04 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Eenrgi dan Sumber Daya Mineral Akhmad Syakhroza ke Gedung KPK. Syakhroza dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pengawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Priyo Andi Gularso (PAG).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemeriksaaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri Juru Bicara dalam keterngan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain Akhmad Syakhroza, KPK juga memanggil Teten Sudjatmika dari pihak swasta, dan Abdullah Mantan Bendahara Pengeluaran Periode 2020-2021 Kementerian ESDM.

KPK sebelumnya telah menahan 10 orang tersangka dalam dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula saat Kementerian ESDM akan merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama tahun 2020-2022. Dalam periode tersebut, para para tersangka ditengarai telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam manipulasi tersebut terjadi kenaikan yang seharusnya dibayarkan sebanyak Rp. 1.399.928.153 menjadi Rp. 29.003.205.373. Selisih dari manipulasi sejumlah Rp27,6 miliar itu mengakibatkan kerugian negara.

AKHMAD RIYADH| ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus