Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Eenrgi dan Sumber Daya Mineral Akhmad Syakhroza ke Gedung KPK. Syakhroza dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pengawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Priyo Andi Gularso (PAG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri Juru Bicara dalam keterngan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Akhmad Syakhroza, KPK juga memanggil Teten Sudjatmika dari pihak swasta, dan Abdullah Mantan Bendahara Pengeluaran Periode 2020-2021 Kementerian ESDM.
KPK sebelumnya telah menahan 10 orang tersangka dalam dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula saat Kementerian ESDM akan merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama tahun 2020-2022. Dalam periode tersebut, para para tersangka ditengarai telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam manipulasi tersebut terjadi kenaikan yang seharusnya dibayarkan sebanyak Rp. 1.399.928.153 menjadi Rp. 29.003.205.373. Selisih dari manipulasi sejumlah Rp27,6 miliar itu mengakibatkan kerugian negara.
AKHMAD RIYADH| ANTARA