Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Bandung Smart City. Pemeriksaan ini adalah pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat, 15 November 2024. “Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Nomor 8-10, Bandung, atas nama ES/Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung,” kata Tessa melalui pesan singkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Edwin, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka adalah :
1. Salmiah Rambe - Anggota DPRD Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Tana Rusmana - Pegawai Negeri Sipil
3. Dani Nurahmat - Kepala Bidang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dinas Pendidikan Kota Bandung,
4. Wahid Subagja - Ajudan di Sekretariat Daerah Kota Bandung
5. Priyo Effendi - Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang
6. Alt Wahidin - swasta
7. Rastiadi - swasta
8. Oki Ariesyana - swasta.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya," ucap Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka. Yana diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. "KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad dini hari, 16 April 2023.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP). Yana telah mendapatkan vonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
MUTIA YUANTISYA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.