Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan telah memeriksa 4 Anggota DPRD Kota Bandung perihal pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat anggota DPRD Kota Bandung itu adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi diperiksa KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Selain itu bertempat di Lapas Sukamiskin, KPK juga telah selesai memeriksa saksi-saksi Yana Mulyana dan Mantan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal. “Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek dilingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran “fee / setoran uang” pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan,” kata Ali, Senin, 18 Maret 2024.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Kuasa hukum Ema Sumarna, Risky Risgantara, mengatakan menerima surat pemberitahuan pada 5 Maret 2024. "Iya (sudah ditetapkan tersangka). Makanya kami hadir hari ini memenuhi panggilan," ujar Risky di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Maret 2024.
Risky mengatakan, setahu dia yang ditetapkan tersangka itu termasuk empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bandung empat orang. "Yang kami tahu dari pemberitaan, dari Dewan empat orang," kata dia, saat ditanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riskya mengatakan, Ema yang mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, diperiksa sebagai tersangka. Dia menyatakan, Ema belum memutuskan untuk menempuh jalur pra-peradilan. "Sementara ini belum," ujar dia.