Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo dalam kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 19 Februari 2020. USM yang dimaksud Ali adalah tersangka Undang Sumantri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Popo, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk dua pegawai negeri sipil di Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Undang.
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang di Kementerian Agama pada 2011. Undang adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Barang yang diadakan itu terdiri dari peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi, serta media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai PPK, Undang disangka mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis sekaligus memberikan ”daftar pemilik pekerjaan”. Pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar, dan kerugian keuangan negara diperkirakan setidaknya Rp12 miliar.
Pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang selalu PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pembayaran proyek ini bernilai Rp 56,6 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp 4 miliar akibat korupsi ini.