Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani (AK) pada Jumat, 20 Desember 2024. KPK memeriksa Askolani sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK, Direktur Jenderal Bea dan Cukai," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengonfirmasi penyidik memeriksa Askolani sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari. Namun, Tessa tidak menyampaikan materi yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan eks direktur jenderal anggaran Kementerian Keuangan itu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu belum menjawab pertanyaan Tempo mengenai detail pemeriksaan Askolani. Askolani juga belum merespons pesan singkat dari Tempo soal pemeriksaannya.
Askolani menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai sejak 2021. Sebelumnya, dia menjabat Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan pada 2013-2021. Kasus Rita Widyasari mulai diusut oleh penyidik KPK pada 2017.
Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Pada saat itu, Rita sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Rita mulai menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010 dan terpilih kembali pada 2015. Pada 10 Oktober 2017,Rita diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah, setelah KPK menahan Rita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Rita tengah menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.
Dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Rita, KPK menyita 91 unit kendaraan dan aset-aset lainnya. Di antaranya lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 buah jam tangan.
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Palembang: Korban Diperdaya untuk Meminum Potassium