Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, pada hari ini, Kamis, 2 Desember 2024. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Desember 2024. Tessa mengatakan pemeriksaan saksi atas nama WS dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus suap Harun Masiku, Wahyu dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara atas pada 24 Agustus 2020. Dia telah menjalani bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menyandang status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku jadi anggota DPR periode 2019-2024. Ada dua berkas perkara untuk penyidikan Hasto. Pertama kasus suapnya berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Adapun peran-peran krusial Hasto dalam penyuapan adalah menjadi pihak penyedia uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga diduga sebagai pihak yang mengatur agar Harun Masiku lolos jadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal usai Pemilu 2019.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kematian Afif Maulana