Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Hasto Kristiyanto

KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

2 Januari 2025 | 12.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan komisioner KPU periode 2017 - 2022, Wahyu Setiawan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Wahyu Setiawan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, pada hari ini, Kamis, 2 Desember 2024. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Desember 2024. Tessa mengatakan pemeriksaan saksi atas nama WS dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus suap Harun Masiku, Wahyu dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara atas pada 24 Agustus 2020. Dia  telah menjalani bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menyandang status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku jadi anggota DPR periode 2019-2024. Ada dua berkas perkara untuk penyidikan Hasto. Pertama kasus suapnya berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Adapun peran-peran krusial Hasto dalam penyuapan adalah menjadi pihak penyedia uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga diduga sebagai pihak yang mengatur agar Harun Masiku lolos jadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal usai Pemilu 2019. 

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus