Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penilai Publik Ahsin Silahudin bersama VP Akuntansi Evi Dwijayanti pada hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Selasa, 18 Februari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketiga tersangka yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono.
"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP," kata pelaksana harian (plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025.
Budi mengatakan penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Dia berujar kasus rasuah ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.