Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Penilai Publik dan VP Akuntansi dalam Kasus Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

KPK telah menahan tiga tersangka korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022 pada Kamis, 13 Februari 2025.

18 Februari 2025 | 13.33 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penilai Publik Ahsin Silahudin bersama VP Akuntansi Evi Dwijayanti pada hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hari ini, Selasa, 18 Februari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketiga tersangka yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono.

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP," kata pelaksana harian (plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Budi mengatakan penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Dia berujar kasus rasuah ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus