Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Saksi yang diperiksa itu adalah pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Godam, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri. "Saksi telah hadir di gedung KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saffar Godam datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan safari putih. Ia didampingi oleh dua orang berbadan tegap. Kemudian disusul oleh Saeful Bahri yang tiba beberapa menit setelahnya. Kemudian disusul oleh Arief Budiman yang mengenakan kemeja batik biru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada wartawan Saffar Godam mengatakan bakal memberikan keterangan soal catatan yang dimiliki kantor imigrasi tentang perlintasan Harun Masiku. "Dipanggil sebagai saksi, 5 tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku," kata Saffar. Ia menegaskan, pemeriksaan sama sekali tidak menyinggung tentang dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto ditengarai mendukung Harun menggantikan Riezky Aprilia yang lolos ke Senayan. Riezky saat itu berpeluang menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik.
“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2024.