Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli AS. Zulkifli kembali dicegah berpergian ke luar negeri, sejak 8 November hingga enam bulan ke depan. “KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 12 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Zulkifli dicegah ke luar negeri pada 3 Mei 2019. Pencegahan dilakukan setelah KPK menetapkan Wali Kota Dumai 2016-2021 ini menjadi tersangka penyuap terhadap pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menyangka Zulkifli menyogok Yaya sebesar Rp 550 juta untuk mengawal usulan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai tahun anggaran perubahan 2017 dan tahun anggaran 2018. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka pelaku. Yaitu, Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amin Santono, perantara suap Amin, Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.
Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim dan dihukum penjara antara 2 tahun sampai 8 tahun penjara. Terakhir, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menjadi tersangka pemberi suap kepada Yaya Purnomo.
Selain sebagai tersangka penyuap, KPK turut menetapkan Zulkifli menjadi tersangka penerima gratifikasi Rp50 juta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai sepanjang November 2017 hingga Januari 2018. KPK menyangka Zulkifli menerima gratifikasi itu dalam bentuk uang dan fasilitas menginap di hotel di Jakarta.