Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan sejumlah pihak melakukan korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus Pendidikan untuk 140 Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cianjur. Padahal sedianya dana itu diberikan untuk membangun fasilitas sekolah seperti ruang kelas, dan laboratorium.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun uang itu dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 12 Desember 2018.
KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima dan memotong pembayaran terkait DAK pendidikan Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Dari jumlah itu, jatah untuk Irvan sebesar 7 persen, sedangkan sisanya diserahkan ke pihak lain.
Menurut KPK Irvan cs mengumpulkan dana tersebut dari 140 kepala sekolah menengah pertama yang menerima alokasi DAK Pendidikan. Pengumpulan uang dibantu oleh Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar Irvan sebagai tersangka. KPK menduga mereka turut terlibat dalam penerimaan uang untuk Irvan.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Cianjur pada Rabu, 12 Desember 2018. KPK menangkap 7 orang dan menyita duit Rp 1,5 miliar yang akan diberikan untuk Irvan. KPK menduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur.