Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan dugaan dana kampanye ilegal, baik berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) ataupun laporan masyarakat, belum tentu semuanya memiliki tindakan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perlu juga diketahui, transaksi mencurigakan itu belum tentu ada tindakan korupsinya, karena sumber dari tindak pidana yang itu jadi kewenangan PPATK, kemudian lahir TPPU itu banyak sekali. Korupsi hanya salah satunya, selebihnya tindak pidana umum,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, temuan PPATK adalah proses yang panjang dan bukan di ranah penindakan KPK, mengingat sifatnya masih informasi dan data. Ali mengatakan, ada kajian dan penelaahan sehingga sejauh ini belum ada perkembangan yang bisa pihaknya sampaikan.
“Tapi yang pasti, ini kan bagian dari informasi ya sumbernya dari masyarakat, PPATK juga bisa. Tentunya informasi dan dugaan transaksi yang mencurigakan pasti kemudian ditelusuri lebih lanjut dengan kewenangan KPK tentu hanya diproses dugaan korupsi dan penyuapan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK sedang memproses temuan PPATK soal transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024. “Kemarin saya sudah terima dan tinggal diperintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
Alex tak bisa menjelaskan secara detail mengingat temuan PPATK merupakan informasi intelijen. Ia mengatakan pimpinan KPK sudah meminta agar dipelajari. “Itu disposisi saya, direncanakan tindak lanjutnya. Kalau yang lain masih keluar kota,” ujarnya.
Selain PPATK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI juga melaporkan dugaan penambangan ilegal untuk dana kampanye sebagaimana laporan PPATK.
“Pemilik utamanya itu berinisial ATN, menjadi salah satu tim kampanye. Saya tak menyebut dari nomor berapa (capres cawapres) biar nanti KPK yang menindaklanjuti. Perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 21 Desember 2023.
Ia mengatakan laporannya ada tiga kluster, dengan dugaan penambangan sampai Rp 3,7 triliun, yang diperuntukkan untuk kampanye Rp 400 miliar. Sementara modusnya, kata dia, perusahaan tak punya izin, bahkan tanggal izinnya dimundurkan.
MAKI berharap laporannya sama dengan temuan PPATK, kendati dirinya sudah merasa sama sekitar 70 persen. Kata dia, KPK harus memproses, sebab lembaga antirasuah itu menyatakan tak akan berhenti menangani perkara korupsi meskipun sedang kampanye.
Pilihan Editor: KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi PT Pelni