Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Selesai Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Program DP Nol Rupiah di Rorotan

KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang di kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, termasuk 1 WNA.

16 Juli 2024 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat./Tempo. Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya, Senin, 15 Juli 2024. Adapun saksi yang diperiksa, yakni Sri Lestari selaku Mantan Senior Manajer Divisi Umum & SDM Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Maulina Wulansari selaku Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018 dan 2019; serta Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan untuk saksi Sri dan Maulina, materi pemeriksaan perihal keputusan manajemen Sarana Jaya dalam pengadaan tanah Rorotan. Sedangkan saksi Donald ditanya tentang operasional PT TEP.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA). Kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.

"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa pada Rabu, 10 Juli 2024.

KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

Dalam kasus pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus