Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya, Senin, 15 Juli 2024. Adapun saksi yang diperiksa, yakni Sri Lestari selaku Mantan Senior Manajer Divisi Umum & SDM Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Maulina Wulansari selaku Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018 dan 2019; serta Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan untuk saksi Sri dan Maulina, materi pemeriksaan perihal keputusan manajemen Sarana Jaya dalam pengadaan tanah Rorotan. Sedangkan saksi Donald ditanya tentang operasional PT TEP.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA). Kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.
"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa pada Rabu, 10 Juli 2024.
KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
Dalam kasus pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.