Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sita 3 Kardus dan Satu Koper Dokumen Soal Cukai Rokok dari Kantor FTZ Bintan

KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan cukai rokok dari kantor Free Trade Zone Kabupaten Bintan

2 Maret 2021 | 02.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota KPK saat membawa dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan, Senin malam 1 Maret 2021. ANTARA/Nikolas Panama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam tiga kardus dan satu koper dari Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyitaan dokumen itu dilakukan setelah penyidik KPK tersebut menggeledah Kantor BP FTZ Bintan selama sekitar 12 jam sejak pukul 08.30 WIB .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik KPK membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan tahun 2016-2018. Mereka buru-buru masuk ke dalam mobil, kemudian diikuti oleh sejumlah pejabat BP FTZ Bintan dengan mobil lainnya meninggalkan kantor tersebut.

Pelaksana Tugas BP FTZ Bintan Saleh Umar mengatakan dokumen yang disita KPK berhubungan dengan kegiatan pengaturan barang kena cukai berupa minuman alkohol dan rokok. Saleh tidak merinci apa kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tersebut. "Itu wewenang penyidik. Silahkan tanyakan kepada penyidik," ucapnya.

Saleh mengatakan dirinya tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan wartawan. "Saya lelah," tuturnya.

Di hari yang sama, tim KPK lainnya juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi. Namun belum diketahui dokumen apa yang dibawa penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

Berdasarkan data, KPK telah melakukan kajian terhadap optimalisasi penerimaan negara di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Kajian itu dilakukan sejak tahun 2017 dan tahun 2018. Dari hasil kajian tersebut, antara lain KPK menemukan kejanggalan dalam pemberian kuota rokok di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Kuota rokok non cukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang. KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.

Baca: Nurdin Abdullah Peraih Tokoh Anti Korupsi Bung Hatta Award yang Ditangkap KPK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus